Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi

Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan berobat saat sakit. Upaya preventif tersebut dilakukan melalui  pemberian imunisasi.

 

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menolak upaya preventif melalui imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan yang menganggap imunisasi mendahului  takdir maupun karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.

Dengan dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia  memandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi untuk digunakan sebagai pedoman.

Berikut di bawah ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire